Jelajah
IMG-LOGO

Minimnya Informasi Membuat Warga Gagal Paham

Create By 25 March 2017 25 Views

SID BANYUROJO - Dengan terproduksinya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana tak lain adalah pengejawantahan dari Pasal 28F UUD Tahun 1945, yang berisi jaminan perlindungan hak atas informasi. Tepat rasanya jika Pemerintah Indonesia hingga saat ini berupaya nyata ingin mendidik warganya bukan mendiktenya.

Mendidik dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) berati memelihara dan memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan mendikte berati (1) menyuruh orang menulis apa yang dibacakan atau dikatakan; (2) Kiasan menyuruh berbuat dan menurut saja seperti yang dikatakannya (dengan tidak boleh membantah).

Karenanya seluruh pihak terkait yang bersinggungan dan berkepentingan harusnya tanggap dan responsive bukannya ingin dimengerti hingga berpikir nanti kita tunggu respon masyarakat.

Terkait administrasi semisal; bagaimana alurnya, apa saja syaratnya dan berapa biayanya atau justru gratis banyak yang belum diketahui. Ingin memberikan masukan juga saran terkait layanan masyarakat, bagaimana prosedurnya tak sedikit yang kebingungan hingga akhirnya eksekusi inisiatif sendiri "sak ngertine" (menurut apa yang saya tahu/red). Sebut contoh Rosidin. Warga RT.03 RW.01 yang setiap harinya mengais rejeki menjual jasa cuci motor di Jl. Sarwo Edhie Wibowo. Siang itu tatkala melihat lampu penerang jalan raya masih menyala, dengan sigap lewat akun faceboknya dan salah satu laman grub (tertutub) yang diikutinya disematkannya status pemberitahuan yang berharap mendapat respon dari pihak terkait.

pemberitauan kepada petugas pln bahwa lampu penerangan jalan yang ada di jalan sarwo edi wibowo letaknya pintu 2 kebarat siang masih nyala terus.mohon demi untuk penghematan, tulis Rosidin (23/3).

Dari status yang dibikinnya menuai respon positif (terlihat dari jumlah like capai 80an), termasuk komentar salah satu anggota grup tersebut yang intinya, "siapa yang dirugikan, kepada siapa harusnya kita melapor ketika ada kejadian serupa?"

Sungguh hal diatas terkesan sepele namun jika tidak diakomodir dengan baik pada masanya akan menumpuk dan membuat permasalahan memuncak. Juntrungnya tak hanya kepercayaan yang nantinya bakal pudar, menghilangpun sangat mudah asbab masyarakat tak diberikan hak atas informasi yang harusnya didapat. Keterbukaan informasi jangan diartikan vulgar tanpa penutup yang notabene "saru" (jorok dalam bahasa jawa). Terbuka bisa diimplementasikan dengan mudahnya masyarakat mengakses informasi yang ingin diketahuinya, dan hal ini membantu memperbaiki kinerja pelayan masyarakat sebagaimana amanat UU No.14 Tahun 2008.

---

Pewarta: Ivan Purnawan / Image : Laman facebook Rosidin © SID Banyurojo 2017

IMG
IMG
IMG