Salah satu fokus penggunaan dana desa tahun 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa.
Bantuan langsung tunai ini wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun anggaran 2025.
Jumlah penerima bantuan BLT DD Desa Banyurojo pada tahun 2025 sebanyak 65 orang.
Tahap 1 Bulan Januari - Maret
Tahap 2 Bulan April
Tahap 3 Bulan Mei
Tahap 4 Bulan Juni
SID Desa Banyurojo ----2025----