Jelajah
IMG-LOGO

BPD Banyurojo

Create By 18 November 2019 13 Views
 
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
 

PIMPINAN DAN KETUA BIDANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BANYUROJO
MASA BHAKTI 2017 - 2021

 

1

SUWARJO

KETUA

SARAGAN

 

2

SOEHARDIANTO

WAKIL KETUA

SARAGAN

 

3

MUHKHAMAD BAKRI ABAISAN

SEKRETARIS 

SEKARAN

 

4

HARTONO

KETUA BIDANG PENYELENGGARAAAN PEMDES & PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

SENENG 2

 

5

ELVI FITRIYAH, SE

ANGGOTA

SENENG I

 

6

TRI MAWARDI

ANGGOTA

KRANGGAN

 

7

SUWARTO, S.Pd

KETUA BIDANG PEMBANGUNAN DESA & PEMBERDAYAAN

SENENG 1

 

8

CATUR HARI PRASPANTO

ANGGOTA

SENENG 2

 

9

AGUS SETIYONO

ANGGOTA

SENENG 1

 


FUNGSI, TUGAS & WEWENANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)


BPD mempunyai fungsi:

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


BPD mempunyai tugas:

a. menggali aspirasi masyarakat;

b. menampung aspirasi masyarakat;

c. mengelola aspirasi masyarakat;

d. menyalurkan aspirasi masyarakat;

e. menyelenggarakan musyawarah BPD;

f. menyelenggarakan musyawarah Desa;

g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.


BPD berwenang:

a. mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi;

b. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan

tertulis;

c. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;

d. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;

e. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;

f. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;

h. menyusun peraturan tata tertib BPD;

i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;

j. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa;

k. mengelola biaya operasional BPD;

l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan

m. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


----- © SID Banyurojo 2019 -----


IMG
IMG
IMG