Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
1 |
SUWARJO |
KETUA |
SARAGAN |
|
|
2 |
SOEHARDIANTO |
WAKIL KETUA |
SARAGAN |
|
|
3 |
MUHKHAMAD BAKRI ABAISAN |
SEKRETARIS |
SEKARAN |
|
|
4 |
HARTONO |
KETUA BIDANG PENYELENGGARAAAN PEMDES & PEMBINAAN KEMASYARAKATAN |
SENENG 2 |
|
|
5 | ELVI FITRIYAH, SE |
ANGGOTA |
SENENG I |
|
|
6 |
TRI MAWARDI |
ANGGOTA |
KRANGGAN |
|
|
7 | SUWARTO, S.Pd |
KETUA BIDANG PEMBANGUNAN DESA & PEMBERDAYAAN |
SENENG 1 |
|
|
8 |
CATUR HARI PRASPANTO |
ANGGOTA |
SENENG 2 |
|
|
9 |
AGUS SETIYONO |
ANGGOTA |
SENENG 1 |
|
|
|
BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
BPD berwenang:
a. mengadakan pertemuan dengan masyarakat
untuk mendapatkan aspirasi;
b. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada
Pemerintah Desa secara lisan dan
tertulis;
c. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang
menjadi kewenangannya;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi
kinerja Kepala Desa;
e. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
f. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
h. menyusun peraturan tata tertib BPD;
i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
j. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa;
k. mengelola biaya operasional BPD;
l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
m. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
----- © SID Banyurojo 2019 -----