- Setelah Bupati Magelang Zaenal Arifin melalui Surat Pernyataan Bencana Nomor : 360/071/46/2020 menetapkan kejadian bencana non-alam berupa Corona Virus Disease 2019
Disampaikan Iksan Maksum (Kepala Desa Banyurojo), "Masa tanggap darurat sebagaimana ditetapkan Bupati selama 28 hari mulai 16 Maret sampai dengan 11 April 2020. Atasnya, bagi Kepala Dusun diharap segera mendata warganya yang selama 14 hari terakhir bepergian keluar negeri dengan mengisi form yang telah tersedia".
"Menindaklanjuti surat edaran Bupati, dimohon Kepala Dusun dapat menyampaikan kepada warganya yang akan melaksanakan kegiatan pengumpulan masa untuk ditunda terlebih dahulu. Silakan sampaikan dengan bahasa yang baik agar dapat dimengerti", imbuhnya.
Menambah apa yang disampaikan Kepala Desa, Agus Firmansah turut memberikan informasi bahwa giat Sosialisasi Sensus Penduduk Online 2020 (SP 2020) yang rencananya akan dilaksanakan besok (Selasa, 17/03) di Panca Arga batal dilaksanakan lantaran Gubernur Akmil melalui utusannya menyampaikan agar upaya pengumpulan masa tidak dilaksanakan.
Sejurus dengan giat SP-2020 yang batal dilaksanakan, Agus juga memberikan masukkan agar giat Pencacahan DTKS yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Maret 2020 ini-pun sebaiknya ditunda terlebih dahulu agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
Dikatakan Agus, "Seandainya kita tidak bisa mengejar entry DTKS melalui SIKS-NG di periode dua pada bulan April, kita masih bisa upayakan untuk masuk pada periode ketiga di bulan Juli 2020 mendatang".
Disampaikan dalam kesempatan yang ada, bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan dalam rangka melindungi masyarakat dari COVID-19.
Untuk menambah informasi bagi peserta rapat, Iksan Maksum mempaparkan Slide Presentasi ihwal upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Tak lupa beliau menggaris bawahi bagi warga muslim khususnya yang melakukan ibadah berjamaah di Masjid atau Musholla perhatikan kebersihan dan selalu waspada. "Silakan diinformasikan untuk membawa sajadah sendiri-sendiri dari rumah. Jika ada jamaah yang sakit sampaikan dengan bijak untuk bisa shalat terlebih dahulu dirumah-masing-masing", ucapnya.
Sebelum dipungkasinya acara, turut diinformasikan jika ada masyarakat yang memiliki keluhan-keluhan seperti gejala terjangkitnya virus ini agar segera menghubungi Public Safety Center (PSC) Kabupaten Magelang di nomor (0293) 3301010, segera melapor ke Puskesmas terdekat atau sampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.
-----