AKTA KEMATIAN :
1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya.
2. KTP-EL Pelapor
3. KTP-EL 2 orang saksi
4. KTP-EL + KK Alm.
NB : Untuk tempat meninggal mohon di isi area Kota atau Kabupaten Magelang
---
Keterangan :
* Setiap layanan ke kantor Pemerintah Desa Banyurojo diharap membawa Surat Pengantar (RT/RW)
* Dokumen persyaratan yang diupload adalah dokumen dukung asli
---
© SID Banyurojo 2021 - Image by. akuupdate.id