Jelajah
IMG-LOGO
Pemerintah Desa

PEMERINTAH DESA BANYUROJO

Create By Operator Desa 09 March 2024 279 Views

Mengacu pada Peraturan Bupati Magelang Nomor 5 TAHUN 2017, Tentang ; Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang mana ; Kepala Desa adalah pimpinan pemerintahan desa di Kabupaten Magelang. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. Desa Swakarya adalah desa yang sedang mengalami masa transisi. Dan berikut Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Banyurojo yang mana masuk dalam kategori (jenis) Desa Swakarya.

 

Kepala Desa Banyurojo :

 
 
------
 
Iksan Maksum

KEDUDUKAN
sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

TUGAS
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

FUNGSI
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya


Sekretaris Desa :

 
 
-----
Agus Firmansah, SH.I

KEDUDUKAN
sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

TUGAS
membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

FUNGSI
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.


Kaur Umum dan Perencanaan :


 
 
------
Muhammad Eduwar Arief

Staf :

 
 
 
------
Niken Puspitasari

KEDUDUKAN
sebagai unsur staf sekretariat.

TUGAS
membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Kaur Keuangan :

 
 
 
------
Inti Saripah
 

Staf :

 
 
 
------
Yashinta Perwirawati

KEDUDUKAN
sebagai unsur staf sekretariat.

TUGAS
membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI
melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Kasi Pemerintahan :

 
 
 
------
Abdunnuuru
 

Staf :

 
 
 
------
Archamma Rachnan Rizki

KEDUDUKAN
sebagai unsur pelaksana teknis.

TUGAS
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI
melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.


Kasi Pelayanan :

 
 
 
------
Eti Siti Nurjanah
 

Staf :

 
 
 
------
Triyono Basuki


KEDUDUKAN
sebagai unsur pelaksana teknis.

TUGAS
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI
melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Kasi Kesejahteraan :

 
 
 
------
Sunarto

KEDUDUKAN
sebagai unsur pelaksana teknis.

TUGAS
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI
melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Kadus Seneng 1

 
 
 
------
Musanto
 

Kadus Seneng 2

 
 
 
------
Wahyudi Sujarwo
 

Kadus Sekaran

 
 
 
------
Lilik Widiyanto
 

Kadus Kranggan

 
 
 
------
Afandi
 

Kadus Saragan

 
 
------
Rahmat Sigit S

KEDUDUKAN
sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.

TUGAS
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

FUNGSI
pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
 
----- © SID Banyurojo 2019 -----

 

96,8 FM Radio Gemilang

Konten Populer - Pemerintah Desa

Artikel Lainya