BANYUROJO - Mendasar intruksi Bupati Magelang selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease "Sosialisasi Inmendagri No 34 Tahun 2021 dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta guna mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan".
Dimulai pukul ; 08.00 Wib, Zoom Meeting yang diadakan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri ini terlaksana dengan lancar pun dilakukan online via Channel Youtube "Bina Administrasi Kemendagri.
Adapun hasil Zoom Meeting yang ada sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan instruksi Bupati Kabupaten Magelang diintruksikan kepada : Komandan Kodim hingga Lurah/Kepala Desa untuk ;
1. Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 diwilayah Kabupaten Magelang
3. Akan dilakukan ujicoba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100% staf yang dibagi minimal dalam 2 (dua) shift dengan ketentuan tersebut dalam Intruksi Bupati Nomor 8 Tahun 2021.
4. Melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan
5. TNI, Polri dan Kejaksaan diminta untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 Vovid-19
---