Jelajah
IMG-LOGO
Akta Kelahiran

Manfaat Akta Kelahiran Bagi Warga Masyarakat

Create By 23 August 2021 1 Views
IMG
BANYUROJO - Seringkali warga masyarakat membuat akta kelahiran tatkala anggota keluarganya membutuhkan persyaratan untuk mengurus sesuatu. Padahal Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki. Terlebih bagi Anak-anak yang baru saja lahir.

Yang mana hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum. Dan hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”. 

Nah, setiap kita sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum Selayaknya mengetahui apa saja manfaat Akta kelahiran ; 

1. Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang
2. Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang
3. Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah
4. Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi
5. Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI
6. Pembuatan KTP, KK dan NIK
7. Pembuatan SIM
8. Pembuatan pasport
9. Pengurusan tunjangan keluarga
10. Pengurusan warisan
11. Pengurusan beasiswa
12. Pengurusan pensiun bagi pegawai
13. Melaksanakan pencatatan perkawinan
14. Melaksanakan ibadah haji
15. Pengurusan kematian
16. Pengurusan perceraian
17. Pengurusan pengakuan anak
18. Pengurusan pengangkatan anak/adopsi, dst.

Begitu besarnya manfaat sebuah dokumen tersebut nama ; Akta Kelahiran, karenanya pihak Pemerintah Desa Banyurojo tak henti-hentinya mengingatkan agar warganya yang sampai dengan saat ini belum memiliki Akta Kelahiran untuk bisa segera mengurusnya.

Adapun persyaratannya bisa ddipelajari dan di baca disini. Atau jika kurang jelas bisa datang langsung ke Kantor Pemerintah Desa Banyurojo pada jam kerja (Senin - Jum'at) mulai pukul ; 07.30 - 15.30 Wib.

---

© SID Banyurojo 2021 | Image by. disdukcapil.tanahbumbukab.go.id

96,8 FM Radio Gemilang