BANYUROJO - Serangkaian proses pengisian Anggota BPD Desa Banyurojo untuk masa Bhakti 2019 - 2025 alhamdulillah telah rampung satu demi satu. Dari 5 (lima) dusun yang ada di Desa Banyurojo dengan jumlah penduduk total ; 13.716 orang, sebagaimana Peraturan Bubati (Perbub) No.38 Tahun 2018 yang menjadi peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah (Perda) No. 17 Tahun 2017 Tentang Badan Persmusyawaratan Desa (BPD), masing-masing dusun di Desa Banyurojo mendapat kuota keterwakilan wilayah sebanyak ;
1. Dusun Seneng 1 (jumlah Penduduk 1.747 orang) : 2 keterwakilan wilayah
2. Dusun Seneng 2 (jumlah penduduk 1.934 orang) : 2 keterwakilan wilayah
3. Dusun Sekaran (jumlah penduduk 1.587 orang) : 1 keterwakilan wilayah
4. Dusun Kranggan (jumlah penduduk 1.610 orang) : 1 keterwakilan wilayah
5. Dusun Saragan (jumlah penduduk 1.970 orang) : 2 keterwakilan wilayah
6. Keterwakilan Perempuan (tingkat desa) : 1 orang
Bukan sembarang membagi ihwal kuota hingga didapat keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Semua berdasar pada rumus dalam Peraturan Bubati (Perbub) No.38 Tahun 2018, dan hal ini dihitung secara rinci dimana kuota yang ada telah disampaikan dalam musyawarah bersama dengan BPD dan juga Tokoh Masyarakat baik perwakilan RT maupun RW, dimana secara proses setiap tahapannya dilalui dengan baik.
Adapun tahapan yang telah dan masih dilalui sampai dengan saat ini tersebut :
a. Penjaringan (12 - 18 November 2018)
b. Penyaringan (19 - 30 November 2018)
c. Musyawarah keterwakilan perempuan (02 Desember 2018)
d. Musyawarah keterwakilan wilayah (03 - 07 Desember 2018) berurutan dari Dusun Seneng 1, Seneng 2, Sekaran, Saragan dan Kranggan.
e. Penetapan Calon Anggota Terpilih (07 Desember 2018)
f. Penetapan Daftar Tunggu (07 Desember 2018)
g. Peresmian Anggota BPD paling lama 30 hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.
Dan berikut 9 (sembilan) Calon Anggota BPD Terpilih Masa Bhakti 2019 - 2025 dari masing-masing dusun yang telah didapat secara demokratis dan sesuai dengan tahapan mendasar Perbub No. 38 Tahun 2018 sebagai pelaksana atas Peraturan Daerah (Perda) No. 17 Tahun 2017.
1. Dusun Seneng 1 : Bp. Suwarto, S.Pd dan Bp. Agus Setiyono
2. Dusun Seneng 2 : Bp. Catur Hari Praspanto dan Bp. Hartono
3. Dusun Sekaran : Bp. Muhkhamad Bakri Abaisan
4. Dusun Kranggan : Bp. Tri Mawardi
5. Dusun Saragan : Bp. Suwarjo dan Bp. Soehardianto
6. Keterwakilan Perempuan (tingkat desa) : Ibu Elvi Fitriyah SE
Sepenggal kalimat yang semoga menjadi lantunan do'a ; semoga 9 (sembilan) Calon Anggota BPD Desa Banyurojo Terpilih kedepan dapat bekerja dengan baik dan maksimal sesuai dengan tupoksinya dan mampu menjadi partner Pemerintah Desa Banyurojo untuk kemajuan dan kemaslahatan Desa Banyurojo pada khususnya, dan Kabupaten Magelang juga Bangsa Indonesia pada umumnya. Aamiin.
-----
Pewarta : Kamituwo © SID Banyurojo 2018