PERPINDAHAN KELUAR :
1. Kartu Keluarga 2. Fotocopy KTP-EL yang akan pindah, karena KTP asli harus Anda serahkan ke Disdukcapil tujuan 3. Fotocopy Akta/Buku Nikah bagi yang berstatus menikah KETERANGAN : * Setiap layanan ke kantor Pemerintah Desa Banyurojo diharap membawa Surat Pengantar