Jelajah
IMG-LOGO
Berita Desa

Sosialisasi Penanganan Tunggakan dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Create By 03 December 2019 1 Views
IMG

DESA BANYUROJO - Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui intensifikasi pajak, Senin pagi (02/12) setelah apel kinerja dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kecamatan Mertoyudan rampung, UPPD Kabupaten Magelang melakukan Sosialisasi Penanganan Tunggakan dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bertempat di Aula Kecamatan Mertoyudan.

Narso selaku moderator acara yang sekaligus perwakilan dari Kecamatan Mertoyudan membuka acara dan dikali pertama dipersilakan kepada Danramil Mertoyudan (Sigit) untuk menyampaikan sambutannya, yang dalam kesempatan tersebut disampaikan 4 pesan kepada peserta yang hadir, disusul sambutan Eko Yudo (Wakapolsek) yang menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya Pilkades  dengan aman dan terkendali, juga beberapa hal terkait usaha preventif kaitannnya dengan keamanan dan ketentraman.

Selaku Tim Pemantau dari Kabupaten Magelang Zaenal Arifin menjelaskan secara singkat 3 hal, yaitu ; terkait Pilkades, kondisi musim penghujan dan cuaca yang tak menentu, juga terkait kependudukan dan keamanan.

Masuk inti acara Sosialisasi,  Endang dan Bobby dari SAMSAT Kabupaten Magelang menjelaskan bahwasanya diwilayah Mertoyudan tunggakan pajak nomor satu yaitu kendaraan bermotor. Dan wilayah Mertoyudan merupakan wilayah dengan tingkat tunggakan tertinggi di Kabupaten Magelang.

"Perlu untuk diketahui, besar tunggakan sampai dengan bulan Nopember 2019 sebesar Rp. 1,190 Milyar lebih. Untuk bagi hasil yang diterima Kabupaten Magelang sendiri dari Provinsi Jawa Tengah atas pajak kendaraan sebesar Rp. 55,4 Milyar. Dimohon peserta sosialisasi yang hadir saat jnj ikut mensosialisasikan kepada warganya. Selain ditingkat kecamatan, sosialisasi juga dilaksanakan ke desa-desa dan juga melalui PKK", ucap Endang.

Dijelaskan oleh Bobby, "Pajak progresif dikenakan kepada kendaraan roda 2 diatas 200 cc dan lebih dari satu atas nama yang sama. Saat ini sedang digodok Perda terkait pajak progresif, dimana pada tahun depan (2020) baru diberlakukan".

Merujuk online-pajak.com, Pajak Progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.

Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.

2. Kepemilikan kendaraan roda empat.

3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Contoh :

Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.

Disampaikan oleh Bobby, "Wajib pajak yang datang ke SAMSAT Mungkid harus mendapat pelayanan yang baik. Meskipun tidak ada KTP dan atau berkas lainnya asal belum blokir".

Sampai dengan saat ini warga Kabupaten Magelang yang membayar di SAMSAT Kota kisarannya Milyaran rupiah dimana Kecamatan Mertoyudan sendiri hampir 1 Milyar. Karenanya, bagi warga pemilik kendaraan dimohon untuk bisa mengoptimalkan pembayaran pajaknya di SAMSAT kabupaten Magelang atau gerai yang tersedia dibeberapa titik seperti disebelah jembatan arah ke Tegalrejo. 

Nah, bagi warga yang kendaraannya telah dijual, bisa mengajukan blokir dan meminta form-nya kepada petugas di SAMSAT. Adapun dalam pengurusannya disertai keterangan bahwa sudah menjual barang/kendaraannya.

Masuk ke sesi tanya jawab beberapa pertanyaan pun masuk dan komunikasi dua arah kian hidup dan menarik. Pertanyaan dari Cahyo yang punya nama sapaan Mbah Mart selaku Perangkat Desa Pasuruan semisal, beliau menanyakan terkait masa tempo pembayaran dan bukti pembayaran terbubuh stempel ataukah nota ?

Bobby-pun menjawab; "Masa pembayaran STNK dan perpanjangan Plat adalah 60 hari sebelum jatuh tempo. Jadi selama masuk di masa itu silakan untuk segera membayar". Terkait bukti pembayaran dijelaskan Bobby, "stempel adalah bukti pensyah'an STNK atau sah dan terbitnya STNK, sedangkan bukti pembayaran pajak dari notice".

"Silakan apabila ada permasalahan dan hal terkait pajak STNK dan atau perpanjangan bisa menghubungi saya. Silakan dicatat ini nomor saya 082253005758," pungkasnya.

-----


IMG
IMG
IMG